Kecamatan atau UPT di masing-masing Kabupaten/Kota melalui aplikasi e-Salam dengan melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota
3. Jam Pelayanan
Alternatif 1
Mengikuti Jam Layanan yang telah di tetapkan
Alternatif 2
Menambah Jam Layanan Samsat (Situasional Memperitimbangkan Antusias Wajib Pajak):
Samsat Induk: Layanan Sampai Pukul 17.00 atau sampai dengan selesai pelayanan
Samsat Keliling, Samsat Mal, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer: Layanan Sampai Pukul 17.00 atau khusus untuk Mall sampai dengan pukul 21.00 (Tutup Mall)
II
RUANG LINGKUP
Pembebasan atas pokok tunggakan dan denda PKB diberikan kepada kendaraan bermotor milik pribadi, kendaraan dinas dan kendaraan angkutan umum orang dan barang dengan Nomor Polisi BE dan/atau kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Pembebasan diberikan atas seluruh pokok tunggakan dan denda PKB termasuk di dalamnya tunggakan dan denda opsen PKB serta hanya membayar pokok PKB dan Opsen PKB tahun berjalan.
Pembebasan atas seluruh pokok tunggakan dan denda PKB tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), mutasi ke luar Provinsi Lampung, ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar.
Untuk proses mutasi keluar Provinsi Lampung, apabila kendaraan tersebut menunggak 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun harus membayar 1 (satu) tahun tunggakan ditambah pokok pajak tahun berjalan serta dibebaskan seluruh denda pajaknya.
Untuk proses mutasi keluar Provinsi Lampung yang tidak terdapat denda atau tunggakan wajib melunasi pajak tahun berjalan dan jika jatuh tempo berdekatan dengan proses mutase dilakukan, maka diberlakukan suplesi maksimal 3 (tiga) bulan.
Terhadap kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya dibebaskan dari pajak progresif, kecuali untuk kendaraan bermotor yang telah melakukan lapor jual maka tetap dikenakan pajak progresif ketiga.
Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan di tempat asal dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan di tempat tujuan.
Pembayaran pajak tahun berjalan untuk proses mutasi di dalam Provinsi Lampung, maka di tempat asal hanya di pungut tahun 2025 atau suplesi maksimal 3 (tiga) bulan saja dan untuk tahun berjalan 2026 pajaknya di pungut di tempat tujuan.
Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.
Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih awal sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.
Pembayaran di bulan Juli tahun 2025 hanya dapat dilakukan untuk pembayaran yang jatuh temponya sampai dengan Desember 2026 atau hanya 150 (seratus lima puluh) hari sebelum jatuh tempo.
×
Install Aplication
Add this app to your home screen for faster access and offline capabilities.