Persyaratan Pemutihan

I. PERSYARATAN

Proses Pengesahan Tahunan
Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
STNK asli
SKPD/TBPKP asli
Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang di wakilkan
Proses Perpanjangan STNK
Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
STNK asli
SKPD/TBPKP asli
Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
BPKB asli
Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang di wakilkan
Proses Rubentina
Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
STNK asli
SKPD/TBPKP asli
Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
BPKB asli
Arsip kartu induk (arsip BPKB)
Arsip STNK
Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang di wakilkan

II. PENDAFTARAN WAJIB PAJAK

Secara Manual
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian
Pada saat pendaftaran petugas Bapenda wajib mencatat/mencantumkan nomor kendaraan dan nomor HP WP
Selanjutnya Petugas mengarahkan wajib pajak sesuai dengan layanan yang di tuju (Pengesahan, Perpanjangan, Rubentina, dan BBN II)
Secara Online
Melalui link yang disediakan (Situasional)