Find answers to common questions
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program yang memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan mereka dengan bebas dari sanksi atau denda.
Manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor antara lain:
- Pembebasan seluruh tunggakan atas pokok dan denda pajak berikut opsen serta denda tunggakan SWDKLLJ
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak baik kendaraan TNKB Putih, Merah dan Kuning semuanya dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor antara lain:
- Mengunjungi kantor Samsat setempat.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Membayar pajak kendaraan bermotor.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli.
- TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) Asli.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli dan Surat Kuasa bagi yang berwakil.
Durasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 01 Mei s.d 31 Juli 2025 dan dapat dibayar 120 hari sebelum jatuh tempo.
Bisa, manfaatkan pembayaran melalui aplikasi e-salam; signal (kecuali untuk ganti STNK, hernopol, BBN rubah bentuk, balik nama, cabut mutasi dan mutasi masuk).
Bisa memanfaatkan pengurusan cek fisik bantuan dimana kendaraan beroperasi yang terdekat jangkauannya dengan samsat.
Berikut ini contoh surat kuasa :
- Surat Kuasa Perorangan
- Surat Kuasa Badan Uasaha