SamsatGo

Bapenda Provinsi Lampung

help_outline Pusat Bantuan e-Samdes

Tanya Jawab (FAQ)

Informasi lengkap dan jawaban pertanyaan umum seputar layanan pembayaran pajak kendaraan di BUMDes.

search
help_outline

Apa itu opsen Pajak ?

expand_more

Adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB).

help_outline

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ?

expand_more

PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia.

help_outline

Apa saja manfaat opsen PKB dan BBNKB ?

expand_more

Manfaat Opsen Dan BBN-KB pajak kendaraan bermotor antara lain:
- Mendukung peningkatan kas Pemerintah Daerah secara bertahap.
- Memaksimalkan kualitas pengelolaan daerah agar lebih sistematis, efisien dan produktif.
- Meningkatkan sinergi penarikan dan distribusi pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tanpa melakukan metode bagi hasil.

help_outline

Bagaimana cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor ?

expand_more

Pembayaran Pajak dapat melalui :
- Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) baik induk, gerai ataupun melalui samling ( Samsat Keliling ) terdekat, dan
- Online (e-Salam, Signal).

help_outline

Apa itu ELEKTRONIK SAMSAT DESA ?

expand_more

e-SAMDES (ELEKTRONIK SAMSAT DESA) adalah salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung dalam rangka memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik.

help_outline

Apa persyaratan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui e-SAMDES ?

expand_more

a. Data kendaraan bermotor terdaftar pada sistem Kesamsatan Provinsi Lamupung.
b. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/blokir data kepemilikan.
c. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun (Perpanjangan STNK).
d. Tidak berlaku untuk Kendaraan yang telah habis masa berlaku STNK.
e. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/ yayasan/ badan sosial/ pemerintah).
f. Tidak berlaku untuk kendaraan milik perseorangan dengan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kuning.
g. Tidak berlaku untuk jenis kendaraan truck, light truck dan kendaraan dengan tambahan ubah bentuk.

description

Bagaimana jika pembayaran diwakilkan? Apakah ada contoh Surat Kuasa?

expand_more

Jika pemilik kendaraan tidak dapat hadir langsung, pembayaran dapat dikuasakan dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai serta fotokopi e-KTP pemberi dan penerima kuasa. Silakan unduh format surat kuasa resmi di bawah ini:

search_off

Pertanyaan tidak ditemukan. Coba kata kunci lain atau hubungi layanan bantuan kami.

support_agent

Belum Menemukan Jawaban?

Tim Helpdesk Bapenda Provinsi Lampung siap membantu kendala atau pertanyaan pembayaran pajak Anda.

cloud_off Anda sedang offline
SAMSAT Lampung
Memverifikasi Data

Menghubungkan ke API di background...

SAMSAT Lampung
SuperApp SAMSAT

Bapenda Provinsi Lampung

check_circle Akses Cepat Langsung dari Layar HP
check_circle Ringan, Hemat Kuota & Bisa Dibuka Cepat
check_circle Layanan Bayar Pajak & e-Pengesahan Resmi