Bapenda Provinsi Lampung
Informasi lengkap dan jawaban pertanyaan umum seputar layanan pembayaran pajak kendaraan di BUMDes.
Adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB).
PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia.
Manfaat Opsen Dan BBN-KB pajak kendaraan bermotor antara lain:
- Mendukung peningkatan kas Pemerintah Daerah secara bertahap.
- Memaksimalkan kualitas pengelolaan daerah agar lebih sistematis, efisien dan produktif.
- Meningkatkan sinergi penarikan dan distribusi pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tanpa melakukan metode bagi hasil.
Pembayaran Pajak dapat melalui :
- Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) baik induk, gerai ataupun melalui samling ( Samsat Keliling ) terdekat, dan
- Online (e-Salam, Signal).
e-SAMDES (ELEKTRONIK SAMSAT DESA) adalah salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung dalam rangka memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik.
a. Data kendaraan bermotor terdaftar pada sistem Kesamsatan Provinsi Lamupung.
b. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/blokir data kepemilikan.
c. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun (Perpanjangan STNK).
d. Tidak berlaku untuk Kendaraan yang telah habis masa berlaku STNK.
e. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/ yayasan/ badan sosial/ pemerintah).
f. Tidak berlaku untuk kendaraan milik perseorangan dengan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kuning.
g. Tidak berlaku untuk jenis kendaraan truck, light truck dan kendaraan dengan tambahan ubah bentuk.
Jika pemilik kendaraan tidak dapat hadir langsung, pembayaran dapat dikuasakan dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai serta fotokopi e-KTP pemberi dan penerima kuasa. Silakan unduh format surat kuasa resmi di bawah ini:
Pertanyaan tidak ditemukan. Coba kata kunci lain atau hubungi layanan bantuan kami.
Tim Helpdesk Bapenda Provinsi Lampung siap membantu kendala atau pertanyaan pembayaran pajak Anda.
Bapenda Provinsi Lampung